PT Mitra Ogan Harapkan APH Cepat Bertindak Atasi Dugaan Penjarahan Buah Sawit

oleh -1007 Dilihat

 

Dermaganews.com – PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini tengah berjibaku melawan aksi penjarahan buah sawit.

Terbaru, penjarahan sawit dilakukan oleh sekelompok orang yang menyasar wilayah Perkebunan PMO di wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan, yang diduga dilakukan sejak 4 Januari 2025 lalu.

Tentu saja, aksi ‘merampok sawit’ yang siap panen tersebut tak hanya merugikan Perusahaan. Tapi juga merugikan pihak kedua Kerja Sama Operasional (KSO) dalam kegiatan pemeliharaan tanaman, panen hingga angkut Tandan Buah Segar (TBS).

Nah, geram dengan ulah sekelompok orang yang melakukan aksi penjarahan tersebut, pada akhirnya PT.PMO melalui Fransiskus Rohwidiyatmono selaku Manager PIN II, melapor ke Mapolres OKU tertanggal 17 Januari 2025. Adapun terlapor berinisial Sa.

Dalam laporannya, Fransiskus mengurai bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut sudah berulangkali terjadi di lahan Perkebunan PT. PMO Karang Dapo wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan.

Puncaknya, aksi tersebut ketahuan saat tim BKO dari Zipur dan Mandor dari KSO berpatroli di lokasi belakang PKS II Afdeling VIII.2 kebun PIN 2.

Baca Juga :  Sahh !! IPSI OKU Di Pimpin YPN Periode 2022-2026

Disana tim patroli menemukan adanya sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, sepeda motor untuk mengangkut buah sawit dan truk untuk memuat sawit.

Sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polres, bahwa PT. PMO menuding aksi penjarahan buah sawit tersebut didalangi oleh Sa.

Konflik Lahan

Usut punya usut, ternyata permasalahan antara PT.PMO dengan warga Desa Bindu ini terjadi lantaran konflik soal kepemilikan lahan sawit di wilayah Desa Bindu.

Warga Bindu menuding, bahwa PT.PMO menguasai tanah marga hak milik adat turun temurun Desa Bindu.

Makanya, Pemdes Bindu melalui Kepala Desa (Kades)nya sempat mengirimkan surat ke Direksi PT.PMO pada tanggal 6 Januari 2025 terkait hal tersebut.

Bahkan dalam suratnya, masyarakat Desa Bindu melayangkan beberapa tuntutan.

Informasi yang didapat, bahwa sempat terjadi mediasi antara PT.PMO dengan warga Desa Bindu di kantor Desa setempat. Namun, pertemuan tersebut deadlock alias tidak menghasilkan keputusan apapun.

Baca Juga :  Meraih Ampunan dan Rahmat di Bulan Suci, Puslatpur bagikan Takjil Gratis

PT.PMO Menjawab

Sementara itu, dalam surat jawabannya tertanggal 8 Januari 2025, PT. PMO menjelaskan bahwa areal Perkebunan Mitra Ogan sudah clean and clear secara legalitas.

Bahkan terhadap lahan yang terkena proyek Pembangunan kebun kelapa sawit yang diakui oleh warga Desa Bindu dan desa lainnya sebagai hak milik perorangan/ adat/ marga/ hak pengelolaan (lahan Kawasan hutan), itu telah dilakukan penggantian dari PT. PMO dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai petani plasma kebun sawit.

Hal yang sama untuk lahan Pembangunan PKS II yang berlokasi di Desa Bindu, yang lahannya diakui 33 orang pemilik lahan, telah diselesaikan oleh PT. PMO dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai petani plasma kebun KKPA.

PT. PMO juga telah mendapatkan HGU untuk kebun inti atas pencadangan lahan tersebut, termasuk yang diklaim Sdr Sa dan warga Bindu lainnya di Afdeling III dan eks IV. Bahkan HGU ini sampai dengan tahun 2032.

Makin Massif

Aksi ‘penjarahan’ buah sawit di Perkebunan PT. PMO dituding makin anarkis sejak tanggal 11 Januari sampai sekarang.

Baca Juga :  Desa Tanjung Kemala Rayakan HUT RI ke 77 Lomba Bidar Tradisional

Informasi ini diperoleh dari keterangan perwakilan KSO. Alhasil, akibat kejadian tersebut mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Namun, pihak KSO dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak. Pihak KSO menyatakan tidak bisa bertangan besi, karena mereka merasa posisinya berada di bawah Mitra Ogan.

Kini mereka menunggu Tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas laporan yang telah dilayangkan pihak perusahaan.

Polisi Diminta Bertindak

Sementara itu, Syaiful Amin SH, salah satu tokoh masyarakat Peninjauan, angkat bicara terkait konflik tersebut. Dia meminta APH untuk segera bertindak atas laporan yang telah dilayangkan.

Dirinya tidak ingin terjadi konflik horizontal atau perang antar desa, jika permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut.

“Kami minta Polres untuk segera ambil Tindakan, biar tidak terjadi konflik horizontal. Tegakkan hukum dan jangan tebang pilih. Jangan sampai aksi penjarahan ini meluas. Ingat! OKU ini zero konflik, dan mari kita jaga itu,” tandas mantan Stafsus Bupati OKU 2022-2024 ini. (Rill /tim )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.