Mari Kita Tingkatkan Pengawasan Kinerja Kepala Desa di Tahun 2023

oleh -13305 Dilihat

Dermaganews com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Amrosadi salah satu anggota BPD di desa Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumatera Selatan Mengungkapkan Harapan dan Impiannya Untuk Kemajuan Desa yang dia pimpin ,

” Mari kita Perketat pengawasan kita terhadap rencana kerja Kepala desa ” baik itu rencana kerja jangka pendek maupun jangka panjang , demi kemajuan desa (pungkas Amrosadi ),( Rul )